Tugas dan Wewenang Komite Audit (KA)

Berdasarkan Statuta Undip, pasal 1 nomor 6 menyatakan bahwa:

Komite Audit adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan Undip.

Pada Pasal 35 Ayat (3), KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.

Anggota KA harus memiliki keahlian paling sedikit dalam bidang:

  1. pencatatan dan pelaporan keuangan;
  2. tata kelola perguruan tinggi;
  3. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan/atau
  4. pengelolaan barang milik negara. (Pasal 35 Ayat (4))

 

Pada Pasal 36 Ayat (1), KA bertugas:

  1. mengusulkan kebijakan audit internal Undip kepada MWA;
  2. mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Undip di bidang nonakademik;
  3. memberi rekomendasi kepada MWA untuk menetapkan auditor independen;
  4. meminta dan menelaah laporan audit internal secara berkala;
  5. memantau proses tindak lanjut laporan audit eksternal;
  6. mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi penggunaan kekayaan Undip;
  7. melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengembangan kekayaan Undip; dan
  8. mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal untuk disampaikan kepada MWA.