Berdasarkan Statuta Undip, pasal 1 nomor 6 menyatakan bahwa:
Komite Audit adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan Undip.
Pada Pasal 35 Ayat (3), KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
Anggota KA harus memiliki keahlian paling sedikit dalam bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan/atau
- pengelolaan barang milik negara. (Pasal 35 Ayat (4))
Pada Pasal 36 Ayat (1), KA bertugas:
- mengusulkan kebijakan audit internal Undip kepada MWA;
- mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Undip di bidang nonakademik;
- memberi rekomendasi kepada MWA untuk menetapkan auditor independen;
- meminta dan menelaah laporan audit internal secara berkala;
- memantau proses tindak lanjut laporan audit eksternal;
- mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi penggunaan kekayaan Undip;
- melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengembangan kekayaan Undip; dan
- mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal untuk disampaikan kepada MWA.