Universitas Diponegoro kembali menorehkan capaian membanggakan. Kinerja Rektor Universitas Diponegoro pada tahun 2025 memperoleh penilaian “Luar Biasa” dari Ketua Majelis Wali Amanat (MWA), sebagai bentuk apresiasi atas berbagai upaya strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan, riset, dan kontribusi kepada masyarakat serta upaya pencapaian peringkat Undip dalam World Class University.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Tiga Organ Universitas Diponegoro yang diselenggarakan pada tanggal 22 April 2026. Agenda utama rapat meliputi penyampaian Laporan Kinerja Tahun 2025 serta Program Kerja Tahun 2026 dari tiga organ universitas, yaitu MWA, Rektor, dan Senat Akademik (SA).
Pelaksanaan rapat ini mengacu pada ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro, yang mengamanatkan bahwa ketiga organ universitas wajib melaksanakan rapat koordinasi antar organ paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Rapat Tiga Organ ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh unsur organ universitas, mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel. Turut hadir Prof. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T, M.T. selaku Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang mewakili Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa kementerian memberikan dukungan penuh serta apresiasi terhadap langkah strategis Universitas Diponegoro dalam upaya mencapai target sebagai universitas berkelas dunia (World Class University) dengan posisi di peringkat 500 besar dunia.
Seluruh Organ Universitas Diponegoro—MWA, Rektor, dan Senat Akademik—menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dalam mendorong peningkatan reputasi universitas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat posisi Universitas Diponegoro sebagai institusi pendidikan tinggi unggul yang berdaya saing global.