Pada Pasal 31 menyebutkan bahwa Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang berasal dari unsur:
- Menteri;
- Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
- Rektor;
- ketua SA;
- masyarakat berjumlah 3 (tiga) orang;
- alumni Undip berjumlah 1 (satu) orang;
- profesor Undip berjumlah 4 (empat) orang di luar ketua SA;
- Dosen Undip bukan profesor berjumlah 3 (tiga) orang;
- Tenaga Kependidikan berjumlah 1 (satu) orang; dan
- Mahasiswa berjumlah 1 (satu) orang.
Syarat Anggota MWA (Pasal 31 Ayat 2) sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan dan memelihara keberlanjutan Undip;
- mempunyai reputasi dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya Undip;
- mempunyai kemampuan menggalang hubungan sinergis antara Undip dengan masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah; dan
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali kepala daerah dan/atau Menteri.