Unsur MWA

Pada Pasal 31 menyebutkan bahwa Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang berasal dari unsur:

  1. Menteri;
  2. Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
  3. Rektor;
  4. ketua SA;
  5. masyarakat berjumlah 3 (tiga) orang;
  6. alumni Undip berjumlah 1 (satu) orang;
  7. profesor Undip berjumlah 4 (empat) orang di luar ketua SA;
  8. Dosen Undip bukan profesor berjumlah 3 (tiga) orang;
  9. Tenaga Kependidikan berjumlah 1 (satu) orang; dan
  10. Mahasiswa berjumlah 1 (satu) orang.

 

Syarat Anggota MWA (Pasal 31 Ayat 2) sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan dan memelihara keberlanjutan Undip;
  5. mempunyai reputasi dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya Undip;
  6. mempunyai kemampuan menggalang hubungan sinergis antara Undip dengan masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah; dan
  7. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali kepala daerah dan/atau Menteri.