Berdasarkan ketentuan pada pasal 30 ayat (1) huruf j Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro, MWA mempunyai wewenang melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh MWA bersama SA pada sidang terbuka (Pasal 30 ayat (2). Majelis Wali Amanat melaksanakan Sidang MWA Penilaian Kinerja Rektor Universitas Diponegoro Tahun 2024 pada tanggal 30 Januari 2025 di Ruang Sidang MWA. Sidang MWA ini diikuti Pimpinan dan Anggota MWA, Pimpinan Senat Akademik, Ketua dan Sekretaris Komisi SA, serta Rektor didampingi para Wakil Rektor.
Pada sidang MWA tahun ini Rektor memberikan laporan Kinerja Rektor Undip selama tahun 2024 diantaranya capaian Undip pada peringkat 134 QS World University Rankings Asia 2025, peringkat 2 UI Greenmatrics tahun 2024, peringkat 4 webometrics Indonesia edisi Januari 2025 dan lain sebagainya. Beberapa masukan disampaikan oleh peserta untuk peningkatan kinerja Undip di Tahun 2025.
Pada kesempatan ini, MWA dan Senat Akademik juga menyampaikan laporan kinerja tahun 2024, dimana MWA terkait tugas bidang non akademik dan SA bidang akademik.
Diakhir sidang, Ketua MWA menyampaikan statement bahwa laporan kinerja Rektor Undip Tahun 2024 dinilai baik dan diterima oleh MWA serta disepakati bersama oleh seluruh peserta sidang. Ketua MWA juga berpesan agar Rektor terus meningkatkan capaian yang telah diraih pada tahun 2024 sehingga target Undip untuk mencapai 500 besar World Class University pada Tahun 2025 dapat terwujud. Tentunya target ini dapat terwujud dengan dukungan seluruh civitas akademika Undip dan tetap mengedepankan governance yang baik.