Tugas dan Wewenang MWA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2015 Statuta Undip, Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ Undip yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik (Pasal 1, No. 3)

Pada Pasal 29, MWA dipimpin oleh:

  1. 1 (satu) orang ketua;
  2. 1 (satu) orang wakil ketua; dan
  3. 1 (satu) orang sekretaris.

Berdasarkan Pasal 30, MWA mempunyai wewenang:

  1. menetapkan Peraturan MWA;
  2. menetapkan kebijakan umum Undip dan mengawasi pelaksanaannya;
  3. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
  4. mengangkat dan memberhentikan anggota KA;
  5. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
  6. mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Undip;
  7. mengesahkan rencana strategis, rencana operasional, dan anggaran tahunan;
  8. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik Undip;
  9. mengesahkan rencana induk pengembangan yang diusulkan oleh Rektor;
  10. melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor;
  11. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA;
  12. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar Undip;
  13. memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan; dan
  14. bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.